KPK Cegah Para Tersangka dan Kerabat Kasus Korupsi E-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 15:58 WIB
KPK melakukan pencegahan terhadap sejumlah tersangka baru e-KTP untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2019.
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sejumlah tersangka, sekaligus kerabat yang terjaring dalam pusaran kasus korupsi e-ktp. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri dan putri dari Tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Mereka adalah istri Paulus Tannos Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos Catherine Tannos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pencegahan kepada Lina dan Catherine terhitung sejak 19 Agustus 2019. Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun, kata Febri keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia.

Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi. Keduanya diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (21/8).
KPK dalam kasus ini menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Panggil anggota DPR Fraksi PAN-Demokrat

KPK pada hari ini juga memanggil Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Febri.
KPK Cegah Para Tersangka dan Kerabat Kasus Korupsi E-KTP Teguh Juwarno. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Selain Teguh, KPK juga memanggil legislator lainnya yakni Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan Mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati.

Sementara itu dari unsur swasta KPK memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi dan satu orang dari unsur Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Baik Teguh, Wa Ode, dan Khatibul Umam, ketiganya pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER