KPK Eksekusi Penyuap Romi ke Lapas Tangerang dan Surabaya

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 05:24 WIB
Dua terpidana penyuap Romahurmuziy, Muafaq dan Haris Hasanudin masing-masing dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya dan Lapas Klas I Tangerang.
Terpidana penyuap Romahurmuziy, Muafaq. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi selama dua hari terakhir terhadap empat orang terpidana kasus korupsi. Dua di antaranya adalah terpidana kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Mereka dieksekusi pada 20 Agustus 2019. Keduanya merupakan penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy.

Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Haris Hasanudin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

"Muh. Muafaq, Kepala Kantor Kemenag Gresik dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong Dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama," kata Febri, Rabu (21/8).

Di hari yang sama KPK juga mengeksekusi Cipto Wiyono selaku Mantan Sekda Kota Malang dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun. Cipto terjerat kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.

Sementara itu pada Rabu (21/8), KPK mengeksekusi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Fasha dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong. Ia diketahui tersandung dalam kasus suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing," kata Febri. (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER