"Majelis Hakim yang mulia, JPU yang terhormat, tim penasihat hukum dan hadirin yang saya hormati, dengan kerendahan hati izinkanlah saya mengucapkan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya," kata Muafaq, di Jakarta, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muafaq juga merasa karier dan relasi sosialnya hancur karena terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan itu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersiap menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Alasannya, dia mengaku masih harus bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anaknya. Muafaq pun memohon agar Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutannya.
"Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dan memberikan keringanan atas denda karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi," tutur Muafaq.
Pasalnya, Jaksa menilai Muafaq kooperatif dan bersikap terus terang dalam membongkar detail perkara serta bukan pelaku utama.
Dalam perkara ini, Muafaq dituntut dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Senada, terdakwa yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin merasa karirnya hancur dan membuat malu keluarga, kerabat, serta tetangga pascakasus tersebut.
"Empat bulan lebih telah saya lewati di mana kehidupan saya harus saya jalani di dalam ruang tahanan hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karir saya secara tiba-tiba. saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," ujar Haris.
Lihat juga:KPK Cegah Staf Romahurmuziy ke Luar Negeri |
"Saya menyesal atas perbuatan saya, bawa aib ke keluarga saya. saya berjanji di hadapan tuhan, saya tidak akan ulangi lagi. Saya mohon hukuman seringan-ringannya agar kembali ke keluarga dan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haris dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Muafaq, Jaksa menolak permohonan JC dari Haris.
Selain Muafaq dan haris, kasus yan terungkap dari OTT KPK ini juga menyeret nama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
(sas/arh)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersiap menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. (
Eks Ketum PPP Romahurmuziy. (