Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus jual beli jabatan di
Kementerian Agama, Muhammad Muafaq Wirahadi, menyampaikan kerinduannya kepada keluarga saat membaca nota pembelaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Majelis Hakim yang mulia, JPU yang terhormat, tim penasihat hukum dan hadirin yang saya hormati, dengan kerendahan hati izinkanlah saya mengucapkan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya," kata Muafaq, di Jakarta, Rabu (24/7).
Muafaq, yang juga merupakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, mengaku sangat sedih karena harus berpisah dan tidak mampu berada disamping keluarganya. Ia juga mengaku bersalah dan berharap dirinya dapat kembali secepatnya bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya untuk memperbaiki diri dalam hidup yang lebih baik," ujarnya.
Muafaq juga merasa karier dan relasi sosialnya hancur karena terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan itu.
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersiap menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Kemudian, Muafaq merasa tuntutan yang diberikan JPU kepada dirinya yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan sangat berat.
Alasannya, dia mengaku masih harus bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anaknya. Muafaq pun memohon agar Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutannya.
"Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dan memberikan keringanan atas denda karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi," tutur Muafaq.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Muafaq.
Pasalnya, Jaksa menilai Muafaq kooperatif dan bersikap terus terang dalam membongkar detail perkara serta bukan pelaku utama.
Dalam perkara ini, Muafaq dituntut dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Eks Ketum PPP Romahurmuziy. ( CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Jaksa menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Senada, terdakwa yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin merasa karirnya hancur dan membuat malu keluarga, kerabat, serta tetangga pascakasus tersebut.
"Empat bulan lebih telah saya lewati di mana kehidupan saya harus saya jalani di dalam ruang tahanan hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karir saya secara tiba-tiba. saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," ujar Haris.
Dirinya juga memohon pengampunan kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya karena dirinya masih harus menafkahi keluarganya.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, bawa aib ke keluarga saya. saya berjanji di hadapan tuhan, saya tidak akan ulangi lagi. Saya mohon hukuman seringan-ringannya agar kembali ke keluarga dan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haris dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Muafaq, Jaksa menolak permohonan JC dari Haris.
Selain Muafaq dan haris, kasus yan terungkap dari OTT KPK ini juga menyeret nama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
(sas/arh)