Kuasa hukum Winda, Pius Situmorang mengatakan pihaknya telah mendatangi Polsek Penjaringan untuk melaporkan kejadian itu.
Dijelaskan Pius, laporan itu dibuat setelah kliennya mengetahui bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pius menuturkan polisi bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Winda tersebut. Sebelumnya, Pius yang juga merupakan kuasa hukum Novi mengungkapkan hari ini Novi telah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus obat kedaluwarsa di puskesmas Kamal Muara pertama kali terungkap dari pasien Novi.
Novi mengalami sakit perut, sakit kepala dan batuk akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa pemberian puskesmas. Dia lantas melaporkan puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan.
Mulanya, Novi diberikan empat jenis obat. Salah satu jenis obat ternyata telah habis masa berlakunya. Novi terlambat menyadari. Dia sudah kepalang mengonsumsi puluhan jenis obat yang telah kedaluwarsa tersebut.
Meski demikian, Novi dan keluarga tidak ingin mencabut laporan yang telah diajukan ke Polsek Metro Penjaringan. Dia mengadukan perlakuan puskesmas dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tercatat dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah membebastugaskan apoteker di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan yang sempat memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil. Apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan untuk sementara.
"Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)