Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
Pansel Capim KPK) Hendardi tidak ambil pusing dengan ancaman Penasihat
KPK Mohammad Tsani Annafari yang akan mundur dari jabatannya.
Tsani mengancam mundur jika ada sosok yang melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2021, ia berencana mundur sebelum capim KPK yang baru dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Hendardi menegaskan agar Tsani mundur dari jabatannya dan tidak usah menyudutkan Pansel KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dikte kami untuk mengatasnamakan keresahan untuk kemudian memilih si A, memilih si B, menolak si A, atau menolak si B. Itu tidak akan kami lakukan sebagai pansel," kata Hendardi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8).
Menurutnya, Pansel Capim KPK telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang diarahkan oleh presiden. Ia juga menegaskan bahwa saat ini proses seleksi masih berjalan.
"Enggak usah mengancam, kalau mundur, mundur saja. Karena selama ini kan setahu saya dia mendaftar juga, kan gugur," kata Hendardi.
Tsani, sebelumnya menuding pernah memeriksa bukti-bukti pelanggaran etik calon yang bersangkutan. Dia yakin pelanggaran itu memang terjadi.
Ia juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dinilai penting, karena capim KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN tidak akan bisa leluasa menjalankan tugasnya.
"Ingat pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN, karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik," ujar Tsani.
Tsani juga mengingatkan Presiden Joko Widodo agar memerhatikan betul rekam jejak capim KPK.
"Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini," katanya.
Tak Kaitkan dengan KorupsiSelain itu, Hendardi mengatakan agar publik tidak mengaitkan pemilihan dua ahli dalam tes wawancara dan uji publik dengan kasus korupsi yang sedang diperiksa KPK. Dua ahli terpilih yakni pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan Sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rahman. Diketahui Luhut adalah kuasa hukum dari tersangka KPK Emirsyah Satar.
"Kita kan mengambil panelis atas pandangan atau pertimbangan-pertimbangan keilmuan yang bersangkutan. Soal
track record dan sebagainya kami yang uji," kata Hendardi.
"Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami," tambahnya.
Lagipula, menurutnya, Emirsyah Satar saat ini belum memiliki status hukum yang kuat untuk dikatakan sebagai pelaku korupsi.
Ia meminta agar proses pemilihan panelis tidak dikaitkan terlalu dalam. Hendardi menegaskan bahwa pemilihan dua panelis tersebut sudah rampung dan tidak perlu diperdebatkan.
"Jadi jangan semua dikait-kaitkan, nanti kami enggak bisa ambil, kami harus ambil malaikat kalau semua tidak boleh ini tidak boleh itu," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (mjo/ugo)