Tsani mengancam mundur jika ada sosok yang melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2021, ia berencana mundur sebelum capim KPK yang baru dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Hendardi menegaskan agar Tsani mundur dari jabatannya dan tidak usah menyudutkan Pansel KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tsani, sebelumnya menuding pernah memeriksa bukti-bukti pelanggaran etik calon yang bersangkutan. Dia yakin pelanggaran itu memang terjadi.
"Ingat pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN, karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik," ujar Tsani.
Tsani juga mengingatkan Presiden Joko Widodo agar memerhatikan betul rekam jejak capim KPK.
"Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini," katanya.
Tak Kaitkan dengan Korupsi
Selain itu, Hendardi mengatakan agar publik tidak mengaitkan pemilihan dua ahli dalam tes wawancara dan uji publik dengan kasus korupsi yang sedang diperiksa KPK. Dua ahli terpilih yakni pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan Sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rahman. Diketahui Luhut adalah kuasa hukum dari tersangka KPK Emirsyah Satar.
"Kita kan mengambil panelis atas pandangan atau pertimbangan-pertimbangan keilmuan yang bersangkutan. Soal track record dan sebagainya kami yang uji," kata Hendardi.
"Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami," tambahnya.
Ia meminta agar proses pemilihan panelis tidak dikaitkan terlalu dalam. Hendardi menegaskan bahwa pemilihan dua panelis tersebut sudah rampung dan tidak perlu diperdebatkan.
"Jadi jangan semua dikait-kaitkan, nanti kami enggak bisa ambil, kami harus ambil malaikat kalau semua tidak boleh ini tidak boleh itu," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (mjo/ugo)