Fahri menduga banyak penjilat di sekeliling Presiden Joko Widodo yang memiliki prinsip 'Asal Bapak Senang' terkait proses pemindahan Ibu Kota.
Penjilat itu, kata Fahri, seringkali mendukung apapun yang diputuskan oleh Jokowi meskipun langkah yang diambil Mantan Gubernur DKI Jakarta itu salah kaprah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai Jokowi tak mampu menjalankan proses bernegara yang baik ketika ingin memindahkan Ibu Kota negara akibat tak memiliki ahli bidang Tata Negara yang mumpuni di lingkaran kekuasaannya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan proses Jokowi memindahkan Ibu Kota ke Kaltim tak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum tata negara Indonesia.
"Kalau di undang-undang, dia mesti menyelesaikan naskah akademiknya dulu, lalu dia melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru lah dia bicara dengan DPR di komisi II di mana peraturan itu harus diubah," kata dia.
Revisi UU
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali mengatakan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI perlu direvisi mengingat Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimatan Timur.
"Direvisi, ya, kita lihat kontennya, pasti tak semua pasal yang ada di situ akan dihilangkan, pasti akan ada yang dipertahankan," kata Amali di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu mengatakan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur merupakan solusi yang tepat. Sebab, kata dia, berbagai persoalan dan masalah di Jakarta sudah makin menumpuk dan sulit terurai sampai saat ini.
"Makanya pemindahan ibu kota saya kira jadi solusi untuk menyelesaikan masalah Jakarta kini," kata dia.
Di sisi lain, Amali mengatakan surat dari Presiden Joko Widodo yang berisikan rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR yang akan digelar, Selasa (27/8).
Senada dengan Amali, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidowi mengusulkan agar Undang-undang terkait Ibu Kota Negara harus segera direvisi.
"Harus ada perubahan regulasi yakni revisi UU tentang Ibu Kota," kata dia.
Baidowi menekankan bahwa pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib DKI Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia.
Ia menyebut agar status DKI Jakarta sebagai kota bisnis dan perdagangan harus memiliki konsep yang jelas dari pemerintah.
"Jangan sampai nanti aktivitas bisnis dan perdagangan ikut mendekat k kawasan ibu kota, sehingga nantinya Jakarta menjadi kota yang meredup," kata Baidowi.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ugo)