Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) tak perlu mengintervensi panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
Pansel Capim KPK). Moeldoko menyebut kritik yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil terkait proses seleksi masih bisa ditangani oleh Pansel Capim KPK.
"Masih bisa diatasi sama Pansel. Kan masih bisa diatasi oleh pansel. Udah ditunjuk kok (sama Presiden Jokowi)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8).
Moeldoko mengatakan dirinya tak boleh mengomentari kerja Pansel Capim KPK dalam menjaring 10 nama calon pimpinan lembaga antikorupsi yang akan diserahkan Presiden Jokowi. Menurutnya, proses seleksi ini sepenuhnya otoritas dari Pansel Capim KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak boleh campuri, itu otoritasnya panitia seleksi. Enggak boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang masuk dalam Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi seleksi calon pimpinan KPK. Dalam petisi itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan 20 nama yang masih bertahan dalam seleksi capim KPK tak punya integritas sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Presiden Joko Widodo segera perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas. Paling enggak, para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu tidak diloloskan dalam seleksi," tulis Kurnia dalam petisi yang diunggah di situs
change.org dan diakses
CNNIndonesia.com, Minggu (25/8) sore.
Petisi itu juga didukung oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama.
Pansel Capim KPK dibentuk Presiden Jokowi pada 17 Mei lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Sembilan orang ditunjuk menjadi anggota Pansel KPK.
Mereka antara lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Harkristuti Harkrisnowo.
Kemudian pakar psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo, pendiri LSM Setara Institute Hendardi, Direktur Imparsial Al Araf, Staf Ahli Bappenas Diani Sadia serta Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)