Demi Pejalan Kaki, DKI Bangun 15 JPO dan Benahi 31 Trotoar

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2019 03:08 WIB
Sebagai salah satu perwujudan dari Ingub pengendalian kualitas udara, Dinas Bina Marga DKI menganggarkan Rp1,375 miliar untuk membenahi trotoar total panjang
Proyek Revitalisasi Trotoar di sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Aria Ananda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Bina Marga DKI Jakarta mempercepat dan memperbanyak pembangunan fasilitas jalan dan trotoar tahun 2019.

Selain untuk mendukung pejalan kaki alias pedestrian, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penambahan infrastruktur ini untuk menekan polusi di Jakarta sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Fasilitas jalan diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk mempergunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika masyarakat nyaman berjalan kaki maka akan mendorong untuk beralih ke transportasi umum sehingga dapat mengurangi polusi," kata Hari di Taman Sepeda Jakarta, Selasa (27/8).

Hari menjelaskan pembangunan trotoar di lakukan secara bertahap mulai tahun ini sepanjang 14 kilometer. Kemudian, pada 2020 direncanakan sepanjang 47 kilometer.

Ruas trotoar yang akan dibenahi tersebut, kata Hari, prioritasnya yang berada dekat dan atau menjadi akses menuju transportasi umum Moda Raya Terpadu (MRT).

"Yang tahun 2019 anggarannya Rp275 miliar dan 2020 rada banyak sekitar Rp1,1 triliun, karena agak banyak [trotoar yang dibenahi]," jelas dia.

Beberapa kawasan yang bakal mendapatkan pembenahan trotoar karena dekat dengan stasiun MRT ialah sebagai berikut"

1. Jl Lebak Bulus Ray terintegrasi dengan Stasiun MRT Lebak Bulus
2. Jl RA Kartini, terintegrasi dengan Stasiun MRT Fatmawati
3. Jl Fatmawati Raya, terintegrasi dengan Stasiun MRT Fatmawati, Stasiun MRT Cipete, Stasiun MRT Haji Nawi dan Stasiun MRT Blok A.
4. Jl Cipete Raya, terintegrasi dengan Stasiun MRT Cipete
5. Jl Panglima Polim Raya, terintegrasi dengan Stasiun MRT Blok A dan Stasiun MRT Blok M
6. Jl Sisingamangaraja, terintegrasi dengan Stasiun MRT ASEAN.
7. Jl Sudirman, terintegrasi dengan Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Setiabudi.
8. Jl K.H. Mas mansyur, terintegrasi dengan Stasiun MRT Bendungan Hilir.

Sementara pembangunan fasilitas pejalan kaki yang dilaksanakan di sekitar wilayah kereta LRT, Bus TransJakarta dan commuter line ialah sebagai berikut:
1. Jl Otista, sepanjang 2,5 km
2. Jl Latumenten, sepanjang 1,8 km
3. Jl Yos Sudarso, sepanjang 1,8 km
4. Jl Salemba Raya dan Cikini Raya, sepanjang 4.5 km
5. Jl Dr Satrio dan Kemang Raya, sepanjang 3.5 km
6. Jl Ir H Juanda, sepanjang 1.22 km
7. Jl Tomang Raya, sepanjang 1.85 km
8. Jl Dewi Sartika, sepanjang 2.2 km
9. Jl Matraman Raya, sepanjang 2.35 km
10. Jl Tubagus Angke, sepanjang 3.11 km
11. Jl Saharjo, sepanjang 1.8 km
12. Jl RE Martadinata, sepanjang 6 km
13. Jl Cideng Barat/Timur, sepanjang 2.24 km
14. Jl Diponegoro, sepanjang 2 km
15. Jl Gatot Subroto, sepanjang 6.5 km
16. Jl MT Haryono, sepanjang 3.45 km
17. Jl Rasuna Said, sepanjang 3.56 km
18. Jl Kayu Putih Raya, sepanjang 2.24 km
19. Jl Balap Sepeda, sepanjang 0.48 km
20. Jl Letjen Soeprapto, sepanjang 4.3 km
21. Jl Usman Harun, sepanjang 0.75 km
22. Jl Arif Rahman Hakim, sepanjang 1.15 km
23. Jl Kebon Sirih, sepanjang 1.8 km

Terakhir ialah pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk melengkapi fasilitas pejalan kaki sebagai berikut:

1. JPO Sugiyono (Masjid Al Abidin)
2. JPO Warung Jati Barat (Masjid Assalafiyah)
3. JPO Kyai Caringin (RS Tarakan)
4. JPO Fatmawati (RS Fatmawati)
5. JPO Raya Pasar Minggu (FO Tanjung Barat)
6. JPO Lenteng Agung (FO Lenteng Agung - IISIP)
7. JPO Suryopranoto (Petojo Busway)
8. JPO Pos (Pasar Baru Busway)
9. JPO Tubagus Angke (RPTRA Kalijodo)
10. JPO Bintaro Permai (FO Bintaro Permai)
11. JPO Raya Bekasi (Taman Modern)
12. JPO KH Mas Mansyur (Muhammadiyah)
13. JPO Tubagus Angke (Perdana Kusuma)
14. JPO Saharjo (Menteng Pulo)
15. JPO Jembatan Dua Raya (Arwana IV)

Sebelumnya, pada 2 Agustus lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas udara. Di dalam Ingub itu terdapat 7 langkah yang Anies instruksikan kepada sejumlah pihak termasuk juga masyarakat untuk meminimalisasi polusi udara di Jakarta.

Tujuh langkah itu adalah mendorong penggunaan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi dan memperluas lahan untuk pejalan kaki. Kemudian melarang penggunaan kendaraan umum dan pribadi yang berusia di atas 10 tahun serta memperluas sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Ada juga penetapan kenaikan tarif parkir dan mewajibkan industri memasang monitor kualitas udara.

[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER