Awalnya Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menanyakan soal pemahaman Luthfi soal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Indriyanto pun menanyakan soal beda Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor tersebut.
"Pasal 5 di UU Tipikor dan Pasal 12 di UU Tipikor, apa? 12 a, B, b kecil. Kalau enggak paham jangan dijawab," tanya Indriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tidak. Saya tidak hapal," kata Luthfi di lingkungan Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8).
Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Indriyanto pun lanjut menjelaskan kepada Luthfi soal pentingnya pemahaman UU Tipikor. Menurutnya sebagai seorang pimpinan KPK hal tersebut harus dipahami lantaran sangat penting dalam gelar perkara.
"Itu rata-rata perkara suap di sana pak. Kalau sampai perdebatan keras di sana bisa bedakan pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, perdebatan satu pasal bisa sampai enam jam. Kalau kita enggak paham bapak bengang-bengong jadi pimpinan," kata Indriyanto.
Adapun pada hari ini, Pansel Capim KPK kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan; Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun, M Jasman Panjaitan; hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)