Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan diteruskan jika pembahasan pasal-pasal yang dianggap krusial tidak selesai dalam masa kerja anggota DPR RI periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami optimis selesaikan sekarang karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial," ucapnya.
Dia mengatakan apabila mayoritas anggota dewan mengatakan bahwa pembahasan RKUHP telah selesai maka DPR akan mengesahkannya.
"Perlu diingat, dalam sebuah keputusan politik terkait UU atau apapun, tergantung suara mayorutas dalam DPR ini, klo mayoritas katakan selesai, ya selesai," ucapnya.
Sebelumnya, anggota panitia kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menekankan bahwa RKUHP masih menyisakan beberapa isu krusial yang harus diselesaikan sebelum jabatan anggota DPR periode 2014-2024 rampung pada akhir September 2019.
Salah satunya, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Arsul mengatakan sulit bagi Panja menghapus pasal-pasal tertentu yang krusial, termasuk pasal penghinaan presiden.
Panja disebut Arsul tak akan menghapus pasal penghinaan presiden. Namun akan memperbaiki substansi dan rumusan redaksional pasal tersebut.
[Gambas:Video CNN] (mts/wis)