Komisi III Buka Kemungkinan Tak Teruskan Pembahasan RKUHP

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2019 19:37 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR menyebut pembahasan RKUHP bisa disetop kalau pasal-pasal krusial di dalamnya tidak dapat diselesaikan.
Ilustrasi penolakan revisi RKUHP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka kemungkinan tidak meneruskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan diteruskan jika pembahasan pasal-pasal yang dianggap krusial tidak selesai dalam masa kerja anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Jika nanti belum bisa selesai karena ada yang krusial, ya tentu tidak kami teruskan," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman sendiri meyakini  tidak ada lagi pasal-pasal yang diangap krusial dalam RKUHP. Oleh karena itu di menyebut pembahasan RKUHP bisa diselesaikan DPR periode ini.

"Kami optimis selesaikan sekarang karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial," ucapnya.

Meski demikian Herman mengingatkan keputusan politik terkait pembahasan sebuah regulasi sangat tergantung pada suara mayoritas anggota dewan.

Dia mengatakan apabila mayoritas anggota dewan mengatakan bahwa pembahasan RKUHP telah selesai maka DPR akan mengesahkannya.

"Perlu diingat, dalam sebuah keputusan politik terkait UU atau apapun, tergantung suara mayorutas dalam DPR ini, klo mayoritas katakan selesai, ya selesai," ucapnya.

Sebelumnya, anggota panitia kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menekankan bahwa RKUHP masih menyisakan beberapa isu krusial yang harus diselesaikan sebelum jabatan anggota DPR periode 2014-2024 rampung pada akhir September 2019.

Salah satunya, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Arsul mengatakan sulit bagi Panja menghapus pasal-pasal tertentu yang krusial, termasuk pasal penghinaan presiden.

"Yang memang sulit itu kalau tuntutannya adalah meniadakan pasal tertentu dari RKUHP, contoh pasal penghinaan presiden," kata kata Arsul saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Panja disebut Arsul tak akan menghapus pasal penghinaan presiden. Namun akan memperbaiki substansi dan rumusan redaksional pasal tersebut.

[Gambas:Video CNN] (mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER