Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dilakukan sejak minggu lalu. Kominfo beralasan pemblokiran untuk mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah yang terjadi kerusuhan.
"Kami kasih waktu 14 hari dari hari Senin kemarin untuk kasih tanggapan. Kalau enggak kami akan teruskan ke pengadilan," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurut dia, dalam pemblokiran itu ada hak konsumen yang dilanggar serta hak-hak para pekerja seperti jurnalis, hak pendidikan, hingga hak mendapatkan pelayanan pemerintah yang turut tidak terpenuhi karena akses internet diblokir.
"[misalnya] saya sebagai orang yang beli data, bayar, beli handphone, bayar pajak, enggak boleh tiba-tiba dimatikan," kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia, tidak ada SOP dari keputusan pemblokiran itu lantaran pemerintah tidak memiliki indikator untuk menyatakan keadaan darurat sehingga harus dilakukan pemblokiran internet.
"Seharusnya pemerintah melakukan deklarasi situasi darurat dan situasi darurat harus memiliki beberapa prakondisi," kata dia.
Menurut Puri pemblokiran di Papua melanggar Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Ayat 4 dan 5 yang telah diratifikasi di Indonesia pada 2005. Ia juga menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh parlemen.
"Harusnya mendapatkan pengawasan dari Komisi III [DPR RI] terhadap pembatasan hak atas informasi di Papua," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)