Kasus Istri Bakar Suami-Anak Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 15:39 WIB
Polda Jawa Barat melimpahkan kasus istri membunuh dan membakar suami beserta anak istrinya ke Polda Metro Jaya karena alamat tersangka dan korban di Jakarta.
Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Bandung, CNN Indonesia -- Polisi segera melimpahkan kasus AK (45), tersangka yang menjadi dalang pembunuhan berencana suami serta anak tirinya ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus dilakukan agar segera dilakukan rekonstruksi kejadian.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya sepakat agar penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena pelaku dan perencanaan pembunuhan beralamat di Jakarta.

"Di Jawa Barat hanya membuang jenazah dan membakar saja. Jadi kita sepakat dengan Kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya secepat mungkin," ujar Rudy di Mapolda Jabar, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sebelumnya mengungkap kasus AK yang diduga menjadi dalang pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (23). Kedua korban tersebut dibunuh dengan cara dilumpuhkan, dibekap serta mayatnya yang dibuang dengan dibakar di dalam mobil di Sukabumi.

Awalnya, kasus ini bermula ketika penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.

"Di Polda Metro Jaya sudah menunggu untuk rekonstruksi," ucap Rudi.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk menguasai harta warisan demi membayar utang. Berdasarkan pemeriksaan, Nasriadi mengungkapkan, AK memiliki utang sebesar Rp10 miliar.

"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp500 juta adalah hutang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


[Gambas:Video CNN] (hyg/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER