Diketahui, Febri, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
"Jadi, kita akan tetap berjalan terus karena tentu saja Polri itu kan juga lembaga penegak hukum akan melihat apakah laporan tersebut berdasar atau tidak berdasar," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengajak masyarakat untuk tetap terlibat aktif mengawal proses seleksi Capim KPK. Menurutnya jika ada upaya memperlemah atau menghambat pengawasan publik maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya semua pihak untuk menjaga marwah KPK.
"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua," kata Febri.
Sebelumnya, Febri beberapa kali mengungkap bahwa ada 13 capim KPK yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Selain itu, dia juga pernah membantah pernyataan salah satu capim KPK, Irjen Firli Bahuri, yang mengaku tak diputus pelanggaran etik. Febri menyebut KPK tak pernah mengeluarkan putusan etik terkait Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Sementara, ICW, dan koalisi masyarakat sipil, beberapa kali mengungkap nama-nama capim KPK yang terindikasi memiliki rekam jejak negatif.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)