Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menduga pelaporan terhadapnya terkait dengan proses seleksi
calon pimpinan KPK.
Diketahui, Febri, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan-pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini, yaitu proses seleksi pimpinan KPK," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Febri mengaku tidak mengetahui kepentingan pelapor, serta tidak mengenal pelapor tersebut. Ia juga mengaku belum menerima secara resmi laporan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima
CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
Namun, Febri mengatakan polisi akan melihat apakah laporan tersebut berdasar atau tidak. Ia pun mengaku tidak ambil pusing soal pelaporan tersebut.
"Jadi, kita akan tetap berjalan terus karena tentu saja Polri itu kan juga lembaga penegak hukum akan melihat apakah laporan tersebut berdasar atau tidak berdasar," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengajak masyarakat untuk tetap terlibat aktif mengawal proses seleksi Capim KPK. Menurutnya jika ada upaya memperlemah atau menghambat pengawasan publik maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya semua pihak untuk menjaga marwah KPK.
"Tapi poinnya saya kira begini, KPK dan kami juga mengajak masyarakat untuk tetap terlibat aktif mengawal proses seleksi ini," ujarnya.
"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua," kata Febri.
Sebelumnya, Febri beberapa kali mengungkap bahwa ada 13 capim KPK yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Selain itu, dia juga pernah membantah pernyataan salah satu capim KPK, Irjen Firli Bahuri, yang mengaku tak diputus pelanggaran etik. Febri menyebut KPK tak pernah mengeluarkan putusan etik terkait
Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Sementara, ICW, dan koalisi masyarakat sipil, beberapa kali mengungkap nama-nama capim KPK yang terindikasi memiliki rekam jejak negatif.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)