Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan bahwa pemerintah pusat tengah membahas rancangan undang-undang otonomi khusus untuk
Jakarta. Undang-undang tersebut akan berlaku ketika
Ibu Kota negara sudah resmi pindah ke Kalimantan Timur.
"Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilah UU otonomi khusus DKI. Pembahasan mengenai RUU kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI. Kini, undang-undang bakal direvisi oleh pemerintah dan DPR mengingat Ibu Kota negara akan dipindah ke Kalimantan Timur.
"Sekarang sedang digodok. Jadi proses pembahasan ada di Kemendagri. Saat ini sedang dibahas dan ini akan dibahas
inline dengan rencana pemindahan Ibu Kota. Jadi nanti kita lihat apakah nanti satu UU ataukah nanti ada dua UU," ujar Anies.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies lalu membeberkan bahwa rancangan undang-undang yang tengah dibahas pemerintah pusat bernama undang-undang otonomi khusus. Akan tetapi, dia tidak tahu apakah nanti undang-undang tersebut akan diganti namanya sebelum disahkan atau tidak.
"Tapi nanti namanya kita belum tahu," ucap Anies.
Terpisah, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik belum mau membeberkan mengenai rancangan undang-undang khusus untuk Jakarta.
"Itu otoritasnya ada pada DPR RI bersama Presiden," tutur Akmal saat dihubungi.
Akmal hanya mengatakan bahwa saat ini Kemendagri tengah memfasilitasi Revisi UU No. 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Itu dilakukan karena Ibu Kota bakal dipindah dari Jakarta ke Kabupateng Penajam Paser Utara-Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kemendagri melakukan fasilitasi untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dan DPR RI," kata Akmal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Ibu Kota negara yang baru bakal berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rencananya, pembangunan akan mulai dilakukan pada 2020. Pemerintah menargetkan pusat pemerintahan akan dipindah seluruhnya pada 2045 mendatang. Biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan Ibu Kota negara bakal mencapai Rp466 triliun.
[Gambas:Video CNN] (ctr/bmw)