"Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilah UU otonomi khusus DKI. Pembahasan mengenai RUU kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI. Kini, undang-undang bakal direvisi oleh pemerintah dan DPR mengingat Ibu Kota negara akan dipindah ke Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi nanti namanya kita belum tahu," ucap Anies.
"Itu otoritasnya ada pada DPR RI bersama Presiden," tutur Akmal saat dihubungi.
"Kemendagri melakukan fasilitasi untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dan DPR RI," kata Akmal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Ibu Kota negara yang baru bakal berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rencananya, pembangunan akan mulai dilakukan pada 2020. Pemerintah menargetkan pusat pemerintahan akan dipindah seluruhnya pada 2045 mendatang. Biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan Ibu Kota negara bakal mencapai Rp466 triliun.
[Gambas:Video CNN] (ctr/bmw)