KPP memandang penggunaan pasal 281 dapat berpotensi mengkriminalisasi masyarakat atau pihak-pihak yang mencoba memberikan masukan terhadap kinerja peradilan.
"Kami sepakat harus menjaga martabat pengadilan, tapi yang seperti ini sebelumnya sudah diatur dan seharusnya bisa langsung dikeluarkan dari ruang sidang, tidak perlu sampi di penjara," kata Dio Ashar dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dalam Konferesi Pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah yang juga merupakan bagian KPP mencontohkan kasus penyerangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendapat serangan dari pengacara saat memimpin sidang Juli lalu.
Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat ini mempertanyakan indikator yang dapat digunakan dalam pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet.
Selain itu, poin dalam pasal tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang terbuka untuk umum, sehingga seharusnya setiap pihak dapat memberikan kritik terhadap persidangan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Perumusan Tidak Jelas
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febriyonesta menilai perumusan pasal 281 tidak jelas. Ia khawatir ketiadaan indikator dapat digunakan untuk kriminalisasi dan menyerang.
Kata dia, terdapat asas hukum lex spesialis yang memiliki makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Seperti penggunaan Undang-Undang Advokat atau Undang-Undang Pers.
"Kami khawatirkan pasal-pasal yang berbenturan ini diterapkan secara parsial atau sepihak," katanya.
"Saya sebagai advokat yang sehari-harinya berpraktik dalam persidangan akan terancam. Meskipun saya dan teman-teman advokat yang lain dilindungi (oleh UU Advokat)," tambahnya.
Menurut KPP, penerapan pasal 281 nantinya dapat dengan mudah mengancam media, akademisi, penegak hukum, bahkan masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaian terhadap hakim atau pengadilan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi