Imigrasi Deportasi Empat WN Australia Ikut Demo di Papua

CNN Indonesia
Senin, 02 Sep 2019 13:00 WIB
Empat warga negara Australia terciduk petugas imigrasi karena mengikuti demonstrasi di Sorong, Papua, Agustus lalu, yang mengusung tuntutan Papua merdeka.
Aksi massa di Sorong, Papua. (Foto: dok.istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) diduga asal Australia dideportasi pada Senin, 2 September 2019 pukul 07.00 WIT, di Bandara Domine Eduard Osok di Kota Sorong, Papua Barat. Mereka dideportasi lantaran terpantau mengikuti aksi demonstrasi menuntut Papua Merdeka di Kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019 silam.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando.

"Benar (informasi tersebut)," kata Sam saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat empat WNA itu berasal dari Australia. Saat dideportasi, mereka didampingi oleh empat petugas imigrasi.

Tiga WNA Australia akan diterbangkan pada 2 September 2019 ke Australia. Sementara, satu orang lainnya diterbangkan pada 4 September 2019.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan bahwa keempat warga negara asing tersebut dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Menurut dia, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini masuk ke Indonesia dengan izin berwisata.

"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal," ujarnya seperti dikutip Antara.

Pada saat berada di Kota Sorong, kata dia, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme. Pihak berwajib lantas mengamankan mereka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keempat orang asing dinyatakan melanggar undang-undang imigrasi, kemudian dideportasi.

"Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Rudolf A Rodja menyatakan situasi di Kota Jayapura kembali kondusif setelah dilanda demonstrasi yang berujung perusakan, Kamis (29/8).

"Keadaan aman kondusif walaupun ada sedikit kejadian tetapi sudah bisa kita atasi," kata Rodja, Minggu (1/9) malam seperti dikutip Antara.

Kepolisian, kata dia, menyayangkan aksi demo yang awalnya berlangsung damai seperti yang dikoordinasikan dengan para aparat namun berujung rusuh. Polisi telah mengamankan sejumlah aktor yang diduga menjadi provokator.

"28 orang untuk diperiksa dan didalami baik penganiayaan dan perusakan. Saya sebagai Kapolda Papua juga sudah mengeluarkan maklumat, bahwa tidak boleh ada lagi selebaran aksi demo lagi," katanya.

[Gambas:Video CNN] (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER