Jakarta, CNN Indonesia -- Istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal
Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati mengajukan gugatan
praperadilan kepada Kapolri Jenderal
Tito Karnavian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Gugatan itu diajukan karena Dwi merasa tidak pernah mendapatkan tembusan atas penangkapan dan penahanan suaminya serta penyitaan mobilnya.
"Ibu Kivlan ini sebagai warga negara, sebagai wanita sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak konstitusi sesuai dengan Perkapolri, KUHAP, mempunyai hak konstitusi, adalah menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya, penahanan suaminya, dan penyitaan terhadap mobil Innova," kata kuasa hukumnya, Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin menjelaskan alasan Dwi menggugat Kapolri adalah karena dalam sidang praperadilan Kivlan 75/pid.pra/2019/pn.jaksel yang sudah gugur itu, ada pernyataan bahwa Perkapolri boleh dilanggar.
"Apa jawaban Kapolri, apakah boleh dilanggar juga, kalau boleh ya sudahlah kita posisi lemah selama-lamanya," jelas dia.
Tonin lebih lanjut juga menjelaskan Dwi hingga saat ini pun belum menerima tembusan tersebut. Hal itu katanya merugikan Dwi yang merasa stress karena tidak mengetahui keadaan dan keberadaan suaminya waktu itu.
Ia pun mempertanyakan kemana biaya yang mestinya digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan itu digunakan.
Ia juga mengatakan pihaknya menunggu pertimbangan hakim. Jika hakim menjawab tak perlu pemberitahuan karena dianggap sudah tahu dari pemberitaan media maka menurutnya undang-undang itu tidak perlu berlaku.
"Jadi ternyata lebih berlaku adalah yang bukan undang-undang, jadi mulai sekarang kita tidak perlu takut pada undang-undang," ujar dia.
Dalam persidangan hari ini, gugatan itu hanya dianggap dibacakan lantaran sidang tersebut merupakan panggilan ketiga kalinya untuk membacakan gugatan. Termohon, yakni Kapolri pada panggilan pertama dan kedua tidak hadir.
Hakim Tunggal, Toto Ridarti mengatakan setelah gugatan dibacakan maka sidang akan diundur karena pihak termohon tidak membawa jawaban.
"Diundur, jadi Selasa (3/9) untuk jawaban dari pihak termohon. Kita mulai jam 10 untuk kedua pihak hadir tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Toto.
Sidang praperadilan Kivlan sebelumnya diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan atas penerapan status tersangkanya. Prosedur penetapan itu dinilai cacat prosedur.
Namun hakim menolak gugatan tersebut lantaran prosedur dinilai sudah sesuai.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)
Hakim Guntur juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)