Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (
BNN) mengklarifikasi posisi Ketua Pansel Capim
KPK Yenti Garnasih terkait dengan isu dugaan konflik kepentingan.
Kepala Humas BNN Brigjen Sulistyo Pujo Hartono mengatakan Yenti merupakan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sering menjadi narasumber di lembaga tersebut. Keterangan itu sekaligus mengklarifikasi bahwa posisi perempuan tersebut hanyalah narasumber, bukan Tenaga Ahli BNN.
"Beliau sering diminta menjadi Narasumber di BNN RI dlm hal proses penyidikan TPPU dan narasumber peningkatan kapasitas profesionalisme penyidik BNN RI," kata Pujo dalam keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian pun sebelumnya membantah tudingan terkait konflik kepentingan panitia seleksi capim KPK seperti disebut Koalisi Kawal Capim KPK.
Tudingan dari koalisi itu berdasarkan dugaan bahwa tiga anggota Pansel Capim KPK yaitu Indriyanto Seno Adji, Yenti Garnasih, dan Hendardi terikat kontrak kerja dengan Polri atau sebagai tim penasihat Kapolri.
Yenti disebut sebagai tenaga ahli Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Bareskrim Polri, BNN, dan Kemenkumham. Sementara Indriyanto dan Hendardi disebut sebagai penasihat Kapolri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi, dan diperoleh informasi bahwa Yenti bukan dosen tetap untuk Lemdikpol.
(asa/asa)