Capim dari Jaksa Sebut KPK Tak Kerja Sama Cegah Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 20:05 WIB
Calon Pimpinan KPK yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo mengatakan KPK tak pernah kerja sama dalam pencegahan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang kini menjadi calon pimpinan KPK, Sugeng Purnomo menyebut selama ini KPK tak pernah kerja sama dengan penegak hukum yang lain
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Sugeng Purnomo mengatakan selama ini KPK tak pernah melakukan kerja sama dalam bidang pencegahan korupsi dengan penegak hukum lain. Sugeng saat ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dia menyampaikan itu ketika menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan kerja penindakan dan pencegahan jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam uji publik di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kamis (29/8).

"Sebagai contoh misalnya, pada saat kita bicara pencegahan, selama ini yang saya rasakan, KPK tidak pernah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain," kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika KPK melakukan program pencegahan di daerah. Saat itu, kata Sugeng, dirinya hanya diundang untuk menemani seorang pimpinan lembaga antikorupsi dalam suatu acara.
"Kadang kala komisioner berbicara, setelah itu tidak tahu tindak lanjutnya apa," ujarnya.

Apabila terpilih sebagai pimpinan KPK Jilid V, Sugeng berencana menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan dalam melakukan kegiatan pencegahan.

"Kita bicara pencegahan tentu aparat internal pemerintah harus dilibatkan," tuturnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan bakal tetap melakukan penindakan sepanjang memang perbuatan tersebut ada dan berdasarkan alat bukti.

Bantah Informasi KPK

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng membantah informasi rekam jejak yang disampaikan KPK kepada Pansel Capim KPK.

Awalnya, anggota Pansel Capim KPK Diani Sadia Wati menanyakan soal keterlibatan Sugeng dalam kasus dugaan penggelapan kayu ilegal di Kalimantan Timur pada 2001 lalu.

Sugeng mengaku sempat diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung atas kasus itu. Namun, kata Sugeng, setelah diperiksa dirinya dinyatakan tak bersalah.

"Setelah itu, setelah dilakukan pemeriksaan, baik itu secara teknis maupun kepegawaian, saya dinyatakan tidak bersalah," kata Sugeng.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan KPK kepada Pansel Capim KPK terkait rekam jejak ini hanya diambil dari pemberitaan media online.

"Saya yakin, Bu, data itu diambil dari berita. Saya pastikan itu. Memang dari KPK, tapi saya yakin itu (diambil) dari pemberitaan online yang masih ada," ujarnya.

Sugeng melanjutkan jika ketika itu dinyatakan bersalah, maka saat ini dirinya tak mungkin bisa mengikuti seleksi Capim KPK maupun menduduki jabatan struktural di Kejaksaan. Ia menyatakan selama menjadi jaksa sekitar 30 tahun, dirinya mendapat penghargaan dari presiden.

"Yang artinya adalah untuk mendapatkan penghargaan itu salah satu persyaratannya adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan pidana," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
(fra/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER