Perempuan yang kerap disapa Mak Susi itu itu ditahan selama 24 jam ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. Susi sendiri telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak Senin siang.
"Sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 x 24 jam," ujar Kuasa Hukum Susi, Sahid, ditemui usai pemeriksaan kliennya, Selasa (3/9) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan pada Susi pun tak memenuhi syarat penahanan, sebab ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Kendati demikian, Sahid mengatakan bahwa Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, SA dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi, ditambah dugaan melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)