Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap tangan Bupati Muara Enim H. Ahmad Yani pada Senin (3/9) malam. Selain Yani, KPK dalam operasi tangkap tangan (
OTT) itu juga mengamankan tiga orang lainnya dari pejabat dinas di Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, Yani memiliki harta kekayaan sebanyak Rp4.725.928.566. LHKPN itu diserahkan ketika ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Muara Enim dalam Pilkada 2018.
Secara rinci ia memiliki harta tidak bergerak berupa tujuh bidang tanah serta dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.595.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi yakni enam mobil dan satu buah motor senilai Rp885.000.000.
Selain itu ia memiliki harta bergerak lain senilai Rp350.000.000 serta kas dan setara kas Rp1.075.000.000. Namun Yani tercatat punya hutang senilai Rp179.071.434.
Diketahui KPK menangkap empat orang dalam OTT di Kabupaten Muara Enim dan Palembang, Sumsel. Dalam operasi senyap itu KPK menyita barang bukti mata uang dollar Amerika Serika. Uang itu diduga terkait suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat.
"US$35 ribu. Uang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas PU setempat," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Salah seorang yang diamankan adalah Bupati Muara Enim H Ahmad Yani. Sementara tiga orang lainnya merupakan pejabat di Dinas PU Bina Marga dan seorang pengusaha.
Basaria mengatakan terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana. Tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan, salah satunya kantor Bupati Kabupaten Muara Enim yang berlokasi di gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)