Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Utut Adianto awalnya menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
"Apakah setuju RUU Pekerja Sosial kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Utut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir secara serempak.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi pekerjaan tersebut dengan pelindungan dan kepastian hukum," kata politikus Golkar tersebut.
Ace lalu merinci UU tentang Pekerja Sosial mengatur diantaranya soal cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan. Selain itu, Ace menyebut UU tersebut mengatur standar Praktik Pekerjaan Sosial yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial. Standar tersebut, katanya, akan ditentukan menteri terkait.
Tak hanya itu, Ace mengatakan regulasi itu turut mengatur tentang izin praktik dimana pekerja sosial berkewajiban memiliki STR dan SIPPS. Persyaratan itu wajib dipenuhi bagi Pekerja Sosial lulusan luar negeri dan Pekerja Sosial warga negara asing.
"DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi," kata Ace.