Wiranto: Tak Ada Tempat Buat Referendum Papua dan Papua Barat

CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2019 17:01 WIB
Wiranto menyebut berdasarkan hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat untuk referendum di Papua dan Papua Barat, berbeda dengan kasus Timor Leste.
Menko Polhukam Wiranto. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut hukum internasional sudah tidak memberi peluang bagi Papua dan Papua Barat untuk referendum. Menurutnya, hukum internasional mengatur bahwa referendum hanya untuk daerah yang belum merdeka.

"Kalau berbicara referendum maka sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat relevan lagi untuk Papua-Papua Barat itu suarakan referendum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).

Wiranto menuturkan Papua dan Papua Barat merupakan kawasan yang telah memiliki pemerintahan. Ia menyebut kedua daerah itu berbeda dengan Timor-Timur (Timor Leste) yang sejatinya merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis. Di PBB, lanjut dia, Timor-Timur bukan wilayah Indonesia sehingga bisa mengajukan referendum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait referendum Papua dan Papua Barat, Wiranto menyampaikan bahwa hal itu telah dilakukan pada tahun 1969. Saat itu referendum di Papua sudah sesuai dengan piagam PBB, di antaranya melalui jajak pendapat dan didukung sebagian besar negara anggota PBB.
Referendum Papua juga tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2524. Dalam resolusi itu disebutkan bahwa Papua-Papua Barat sah sebagai wilayah Indonesia.

"Keputusan PBB itu tidak bisa bolak balik ditinjau lagi, tidak bisa. Sehingga jalan ke sana (referendum) tidak ada lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Wiranto membantah bahwa pemerintah tidak memenuhi hak dasar warga Papua dan Papua Barat, misalnya hak politik, ekonomi, budaya, dan sosial. Hal itu merespons pernyataan Ketua Gerakan Persatuan pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda.
Ia menilai hal itu tidak benar karena pemerintah telah memenuhi hak dasar bagi warga Papua dan Papua Barat lewat Otonomi Khusus.

"Jadi tidak ada seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia mengebiri hak-hak warga Papua-Papua Barat," ujar Wiranto.

[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER