Hal itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil asesmen atau penilaian yang hasilnya adalah rekomendasi untuk rehabilitasi.
Meski begitu, Argo menegaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rio tersebut tetap berjalan. Apalagi, saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Buru Pemasok Sabu buat Rio Reifan |
Sementara itu, Rio Reifan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas proses rehabilitasi yang akan dijalani. Apalagi, ini merupakan kali ketiga dirinya terjerat kasus narkoba.
"Saya berterima kasih kepada Polda Metro yang sudah menangkap saya hingga akhirnya saya bisa terlepas dari jeratan narkoba. Saya sudah sudah jalankan beberapa hari ini alhamdulillah tidak ada reaksi ke badan saya dan mungkin ada sedikit beberapa dan saya ingin menuntaskan pengetahuan saya di tempat rehabilitasi," tutur Rio.
Rio saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rio diketahui telah dua kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2015 lalu Rio divonis 14 bulan penjara.
Kemudian, pada tahun 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
(dis/arh)