AII juga menyayangkan penggunaan Pasal 106 dan 110 KUHP untuk menetapkan status hukum sebagai tersangka. Pasal itu dianggap sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
"Bebaskan mereka," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang HAM ini menilai penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sangat memprihatinkan. Menurutnya, tindakan polisi dapat dikatakan melanggar hak-hak peradilan yang adil dan proses hukum yang sah (due process).
AII mengklaim dalam satu dekade terakhir, jumlah kegiatan politik pro-kemerdekaan di Papua telah meningkat. Namun, mereka melihat aparat bersikap represif terhadap kegiatan yang dilakukan aktivis Papua tersebut.
Sebagian besar kegiatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa dan kaum muda. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum.
Selain itu, AII meminta agar pihak berwenang melakukan pencabutan dan juga mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP agar tidak ketentuan tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, seperti yang diizinkan dalam hukum hak asasi manusial internasional.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memulangkan dua orang asal Papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka. Hal itu dikonfirmasi oleh kepada advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Mereka adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Sedangkan enam orang lainnya yang masih ditahan yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Surya Anta.
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)