Hal itu karena bendera Bintang Kejora dapat dikategorikan sebagai simbol separatisme di Papua.
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin perubahanlah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menegaskan larangan mengibarkan bendera Bintang Kejora telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 yang diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, setiap warga negara harus mematuhi untuk tak mengibarkan bendera tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
"Itu sudah ada aturannya, dan seperti dikatakan Pak Fredi Numberi (tokoh Papua) bendera itu bukan peninggalan tradisional, itu lain. Itu seperti bendera GAM, DI/TII, PKI, enggak boleh pakai itu," ucapnya.
Keenamnya memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari mengibarkan bendera Bintang Kejora, mengerahkan massa, mengoordinir jalannya aksi, hingga menginisiasi aksi.
[Gambas:Video CNN]
(psp/osc)