Pernyataan Sri Bintang itu terekam dalam video dan diunggah di sejumlah akun YouTube. Dalam video tersebut, Sri Bintang terlihat sedang berbicara di sebuah acara. Tepat di belakang Sri Bintang terdapat spanduk putih yang tercantum kata Papua.
Sri Bintang seperti terekam dalam video tersebut terdengar sedang membahas pengaruh negara asing yang menguasai Jawa. Ia mengatakan hal tersebut jadi salah satu alasan agar Jokowi mundur sebagai Presiden RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik, jadi siapapun punya hak untuk mengatakan bahwa Jokowi sudah tidak dibutuhkan lagi di Indonesia," imbuh Sri Bintang.
PITI keberatan dengan orasi Sri Bintang hingga akhirnya melaporkan ke polisi. Laporan PITI terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa," kata Ipong kemarin.
[Gambas:Youtube]
Sebelumnya Sri Bintang sudah pernah berurusan dengan polisi, juga karena mendapat laporan dari PITI. Dia dilaporkan ke polisi awal 2018 lalu karena menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam hanya berpura-pura.
Ia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar di tahun 2016 bersama Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Sri Bintang sempat ditahan di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Namun sekarang dugaan tersebut sudah ditangguhkan.
Dirinya divonis pidana atas tindakannya membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Berkat langkah yang dianggap subversif tersebut ia didakwa melanggar UU Anti Subversif.
Atas pelaporan kali ini Sri Bintang menegaskan apa yang dia lontarkan adalah pendapat yang dijamin konstitusi.
"Ya menyatakan pernyataan itu hak konstitusional dari setiap warga negara," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(fey/wis)