Tersangka Kerusuhan Papua Bertambah Jadi 78 Orang

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 16:56 WIB
Polisi menetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yaitu 68 tersangka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Rinciannya, sebanyak 57 orang tersangka terkait kerusuhan di Papua dan 21 orang lainnya di Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan angka itu mengalami peningkatan dari sebelumnya berjumlah 68 tersangka.

Dedi menyebutkan dari 57 tersangka di Papua, 33 tersangka di antaranya berada di Jayapura, Timika 10 tersangka dan Deiyai 14 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk Papua," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).


Sementara itu, sembilan orang tersangka di Papua Barat, termasuk mantan kader Perindo Sayang Mandabayan yang kini ditahan. Tujuh tersangka lainnya berada di Sorong, dan lima tersangka di Fakfak.

"Jadi total (Papua Barat) 21 tersangka," tuturnya.

Dedi menerangkan di Jawa Timur terdapat tiga tersangka terkait isu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya yaitu TS, SA dan VK.

Sementara Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan makar dan provokasi peristiwa kerusuhan Papua.


Ajukan Pembebasan Bersyarat

Tim kuasa hukum aktivis Papua berencana mengajukan pembebasan tanpa syarat kepada pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa Papua sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Sejak Minggu (1/9) lalu keenam orang tersebut ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tersangka di Papua dan Papua Barat Bertambah Jadi 78 OrangPara pemuda dan mahasiswa asal Papua menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Juru bicara tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Suarbudaya Rahadian meyakini para kliennya tak bersalah. Karena itu pihaknya mengajukan pembebasan tanpa syarat secepatnya.

"Kami tidak jadi menempuh langkah penangguhan penahanan dan praperadilan. Kalau penangguhan penahanan kan artinya mengaku bahwa rekan-rekan salah," kata Suarbudaya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (5/9).

Selain itu, lanjut Suarbudaya, penangguhan penahanan tetap akan membatasi kegiatan kliennya. Padahal ia menjelaskan lima orang di antaranya adalah mahasiswa, sementara Surya Anta memiliki keluarga.

"Surya punya anak dan keluarga yang perlu dirawat," kata Suarbudaya.


Surya Anta disebut ditahan di ruang isolasi yang terpisah dari tahanan lain. Dalam ruangan itu, diputar lagu-lagu kebangsaan sepanjang hari.

Suarbudaya menuturkan baru diizinkan mengunjungi kliennya itu pada Rabu (4/9), sekalipun penahanan sudah dilakukan sejak Minggu (1/9).

"Kami baru bisa berinteraksi langsung, makan bersama. Dibawakan baju dan buku. Kondisinya cukup makan dan minum, kami tadi berkunjung dengan teman-teman Papua dan anggota keluarga," terang Suarbudaya.

Surya Anta menurut dia masih menjalani sejumlah pemeriksaan oleh polisi. Sejauh ini, tim kuasa hukum tak bisa mendampingi langsung. Kata Suarbudaya, pengacara hanya diperbolehkan mengamati dari jauh.

"Hanya melihat tapi tidak mendengar. Jadi di ruang lain, hanya bisa melihat dari jauh. Jadi proses pemeriksaannya dilakukan tapi tidak bisa mendengar apa yang ditanyakan. Katanya dalam kasus makar ada perlakuan khusus pada awal-awal. Kami juga sedang berdebat, makar itu apa dan faktor-faktor apa saja yang bisa disebut makar," ujar Suarbudaya. 


[Gambas:Video CNN] (gst/ika/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER