"Saya katakan sekali lagi kalau mau keren, Undang-undang KPK memperkuat itu pimpinannya dengan ditentukan oleh presidennya. Lebih enak," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).
Saut mengatakan ada beberapa negara yang sudah menerapkan sistem pemilihan pimpinan lembaga antikorupsi dengan dipilih oleh presiden secara langsung. Dengan sistem tersebut, praktis tanggung jawab sepenuhnya terhadap lembaga antikorupsi diberikan kepada presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Saut mengatakan agar masyarakat dan pemerintah tetap mengkritik performa calon pimpinan yang nantinya akan dipilih untuk memimpin KPK.
"Siapapun nanti yang akan dipilih kita lihat dia tidak akan pernah bisa sesukanya di sini, dan di sistem nilai KPK sudah jelas, check and balance-nya sudah jelas, Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) sudah jelas," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah DPR RI menyebut revisi UU KPK yang kini telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR menawarkan perbaikan terhadap komisi antirasuah tersebut. Tawaran perbaikan terutama diberikan dalam hal perekrutan penyidik dan kewenangan penyadapan.
"Banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semuanya karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yg awasi. Sadap sendiri, menangkap sendiri, mengintip sendiri, (sampai) menyimpan orang sendiri," tuturFahri. (jnp/agt)