Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan gelar personel tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Titik penempatan yang paling dominan adalah ujung pintu masuk gage seperti Cawang, Jalan DI Panjaitan, Jalan Fatmawati di Jaksel, Jalan Tomang Raya di Jakbar dan seterusnya," tuturnya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sanksi, dua bulan kurungan penjara atau denda Rp500.000.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganji Genap.
Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.
Perluasan sistem ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)