Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa setiap institusi harus memiliki penyeimbang.
"Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita liat saja dulu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya, pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK menuai protes sejumlah aktivis antikorupsi, termasuk KPK. Mereka menilai dewan pengawas yang menghapus posisi penasihat KPK itu justru akan menghambat kerja lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak memerlukan dewan pengawas dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Menurutnya, KPK sudah cukup diawasi secara internal oleh Direktorat Pengawasan Internal.
Dalam draft revisi UU KPK, keberadaan dewan pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai Pasal 37G.
"Di dalam modern managements ada yg namanya pengawas internal, internal audit. Itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang. Pengawas internal itu internal auditnya yang terbagus, dia yang paham betul," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).
Ia merinci beberapa kewenangan dewan pengawas yang bisa melemahkan KPK, antara lain soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.
"Dewan Pengawas itu akan bisa menghambat, akan bisa memperlemah, melumpuhkan kewenangan-kewenangan inti dari KPK, terutama kewenangan dalam penindakan," tuturnya.
Di sisi lain, mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menganggap wajar pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK. Menurut Indriyanto, lembaga superbody seperti KPK butuh sebuah lembaga yang mengawasi.
"Tentang Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan ada badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," kata Indriyanto.
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)