KPK Perpanjang Masa Cegah Samin Tan

CNN Indonesia
Senin, 09 Sep 2019 15:10 WIB
KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan terkait kasus suap kontrak batubara.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan (kiri) diperpanjang masa cegahnya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan dan anak buahnya yang merupakan Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Nenie Afwani.

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sementara Nenie masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9).

Febri menjelaskan bahwa dua petinggi PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan guna kebutuhan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Atas ulahnya itu, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER