Revisi UU, KPK Emoh Waktu Penyidikan Perkara Dibatasi

CNN Indonesia
Senin, 09 Sep 2019 03:15 WIB
KPK keberatan waktu penyidikan dan penanganan perkara dibatasi hanya satu tahun karena itu semua akan menyulitkan mereka dalam mengusut korupsi pejabat.
Aksi menentang rencana revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aturan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang akan dituangkan dalam revisi UU KPK menyulitkan mereka dalam menangkap penguasa. Padahal kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang,  korupsi erat kaitannya dengan kekuasaan yang penanganannya membutuhkan waktu.

Pada UU KPK sebelumnya ditegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.  Tapi dalam rancangan revisi, KPK dibatasi waktunya untuk menangani perkara korupsi.

Jika dalam satu tahun kasus tidak selesai, KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korupsi ini berhubungan dengan kekuasaan, kadang-kadang berhubungan dengan rezim. Hari ini terjadi korupsinya mungkin lima tahun lagi baru bisa terbongkar karena rezim masih berkuasa," ujarnya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (8/9).

Saat koruptor masih menjabat, Rasamala mengatakan akan sulit bagi KPK untuk menangkap mereka karena masih memiliki kekuasaan. Ia memberi contoh kasus yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang baru berhasil ditindak setelah ia turun tahta.

"Misalnya di Malaysia. Bagaimana menunggu perdana menteri turun dulu baru kemudian korupsinya bisa dibongkar," katanya.

Rasamala tak habis pikir bagaimana cara KPK menindak apabila pengusutan kasus hanya dibatasi maksimal satu tahun. Ia mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia akan mundur ke belakang apabila pembatasan tersebut terjadi.

"Setelah satu tahun ada penyidikan tidak berhasil karena kebetulan kekuasaan dari pelaku terlalu besar kemudian setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi disidik," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (jnp/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER