"Persepsi banyak masyarakat, yang dianggap sukses itu kalau makin banyak ditangkap. 10 menteri, 20 gubernur, puluhan bupati, anggota DPR. Prestasi yang benar ialah makin kurang orang ditangkap karena korupsi sudah berkurang. Itu prestasi," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Jumlah penangkapan pejabat korupsi itu juga dinilai JK tak berpengaruh pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK sebelumnya mengingatkan agar KPK tak sembarangan menangkap pejabat negara yang diduga korupsi. Selama ini, menurutnya, KPK kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun tanpa alasan yang jelas.
"Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," ucap JK.
Kata JK, sejumlah poin dalam UU KPK perlu diperbaiki untuk menjaga batasan kinerja KPK.
"Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ujar JK.
Sejumlah hal yang disetujui di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan soal penyadapan.
"Kalau soal penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung tidak perlu itu. Begitu juga soal laporan kekayaan (LHKPN dipangkas) jangan ya, harus tetap ada. Jadi dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," katanya.
Menurut JK, sejumlah poin revisi UU KPK perlu dilakukan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab lembaga antirasuah. Termasuk soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan makin gencar dilakukan KPK.
"Soal OTT, jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki, intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya dan baik bagi KPK maupun masyarakat," ucap JK.
Kendati menyetujui sebagian draf revisi itu, JK menegaskan pemerintah sama sekali tak berniat melemahkan KPK. Menurutnya, dengan sejumlah poin perbaikan KPK justru tetap dapat bertindak sesuai aturan.
"Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK bertindak sesuai aturan," tutur JK.
Sementara terkait surat presiden (supres), kata dia, bakal dikirim oleh pihak istana ke DPR hari ini. Surat itu memuat penugasan menteri yang akan mewakili pembahasan revisi UU KPK.
"Itu akan, mungkin (pengiriman surpres) hari ini dilakukan," katanya.
Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.
Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)