"Bukan ekstradisi, diusir dia (Veronica Koman) dari sana, karena dia tidak punya ini (paspor), kalau pemerintah di sana (Australia memutuskan)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, lanjut Yasonna, akan melihat perkembangan kasus Veronica terlebih dulu terkait kemungkinan meminta Australia mengekstradisi yang bersangkutan.
"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu (yang dicabut paspornya)," tuturnya.
Ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan dalam mencabut paspor seseorang, termasuk Veronica. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica.
Namun, pihak imigrasi enggan menyebut sudah berapa lama Veronica tinggal di Negeri Kanguru itu.
"Wajib (pulang ke Indonesia). Berapa lama tinggal? Ada baiknya bertanya langsung ke pemerintah Australia," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).
Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) sampai ayat (3). Salah satu syarat pencabutan paspor adalah pemegangnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (fra/wis)