"KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Laode mengatakan, Bambang diduga menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta melalui rekening perusahaan yang didirikannya yaitu SIAM Group Holding Ltd. Perusahaan itu berada di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditetapkan sebagai tersangka berbekal penyelidikan yang telah dilakukan KPK sejak Juni 2014 lalu.
Ketika menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.
Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina," kata Laode.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)