Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan
suap jual beli jabatan di Kementerian Agama
Romahurmuziy alias Romi mengajukan permohonan pemindahan tahanan kepada majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seusai sidang dakwaan.
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Romi meminta agar penahanannya dipindah dari Rutan Gedung KPK ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami minta terdakwa penahanannya dari Rutan KPK ke LP Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).
Mantan Ketua Umum PPP itu sendiri mengeluhkan terbatasnya ruangan di rumah tahanan saat ini. Ruang tahanan itu terlalu sempit untuk melakukan ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu ruangan 25 orang untuk ukuran 4x7 meter sehingga kami enggak bisa konsentrasi dalam beribadah, terutama itu," kata Romi.
Adapun pada hari ini Romi menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Romi didakwa menerima suap senilai Rp325 juta dari Haris Hasanudin bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Ia juga didakwa menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Suap itu diberikan agar Romi membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik. Dua penyuap Romi pun masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini.
Atas perbuatannya ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)