Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
Capim KPK) Lili Pintauli Siregar mengeluhkan selama ini KPK tak mau bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para
justice collaborator yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Hal itu ia sampaikan saat DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
"Jadi MoU sekarang LPSK dengan KPK itu sangat
general, berhubungan dengan LHKPN, soal sosialisasi dan pendidikan. Jadi tak menyentuh bagaimana pendampingan dan perlindungan bagi saksi, pelapor, saksi pelaku yang mau bekerja sama," kata Lili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa LPSK sudah kerap kali mengajukan kepada pimpinan KPK untuk memberikan perlindungan bagi para
justice collaborator. Akan tetapi, KPK sama sekali tak mau memberikan hal tersebut kepada LPSK.
Padahal, lanjut Lili, tak ada larangan bagi komisi antirasuah itu untuk memberikan bantuan perlindungan bagi para
justice collaborator ke LPSK.
"Ketika kita minta dilakukan pendampingan oleh LPSK, itu memang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan. Tapi KPK tetap berkukuh tak memberikan itu. Padahal saya lihat di UU KPK, tak ada pelarangan terkait itu," kata dia.
Tak hanya itu, Lili menyebut para pimpinan LPSK selama ini mengalami kesulitan untuk menemui para pimpinan KPK. Padahal, LPSK sudah dua kali mengirimkan surat resmi kepada KPK agar pertemuan itu bisa berlangsung.
"Jadi kemudian bagaimana regulasi di KPK menyulitkan LPSK itu iya. Itu tak menghormati ada aturan lembaga lain yang untuk membantu pekerjaan KPK," kata dia.
Ia lantas mengaku heran dengan sikap KPK yang tak mau memghormati lembaga lain yang ingin membantu melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi.
"Saya bayangkan di KPK kalau tak mau menghargai lembaga lain, gimana bisa sukses menjalankan tugasnya," kata dia.
Melihat hal itu, Lili berjanji akan memperbaiki hubungan KPK dengan LPSK guna membantu tugas-tugas KPK dalam memberikan perlindungan bagi para justice collaborator.
Tak hanya itu, ia juga berencana akan memperbaiki
Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK dalam hal memberikan perlindungan bagi
justice collaborator.
"Bagaimana berhubungan atau koordinasi dengan lembaga lain, terutama dengan LPSK untuk memberikan pendampingan. Sampai hari ini pendampingan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi, ini enggak ada MoU atau petunjuk teknis, dan saya ingin memperbaiki dan memperbarui MoU itu," kata dia.
Lili Pintauli Siregar adalah salah satu dari 10 Capim KPK yang menjalani tes di Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Lili pernah menjabat sebagai Komisioner LPSK 2013-2018.
Sembilan capim KPK lain yang akan menjalani uji serupa antara lain Nawawi Pomolango, Alexander Marwata (KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Kejaksaan Agung), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (ASN), dan Sigit Danang Joyo (ASN).
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)