Desmond bertanya kepada Lili terkait peraturan mana yang tegas mengatur justice collaborator itu. Apakah Undang-undang (UU) tentang KPK atau UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Diketahui, Lili merupakan mantan Komisioner LPSK 2013-2018.
Lili lantas menjawab bahwa proses pemberian justice collaborator itu diatur dalam UU KPK dan juga diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal berapa di UU KPK JC?" tanya Desmond saat uji kelaikan dan kepatutan capim KPK di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
Desmond menganggap bahwa status JC hanya diatur dengan jelas dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bukan diatur dalam UU KPK.
"Anda mengada-ada, sudah enggak benar. Kenapa saya tanya paham UU LPSK, UU KPK? Tiba-tiba anda bilang ada [JC di UU KPK]. 10 tahun anda tidak memahami JC. Jadi kapasitas LPSK yang diberikan UU melakukan JC," ujar Desmond.
"Anda dari dulu (seharusnya) beritahu kan 'hey JC adalah kewenangan LPSK'. Itu saya jadi ragu dengan Anda," tambah Desmond.
Sebelumnya, Lili mengeluhkan selama ini KPK tak mau bekerjasama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para justice collaborator yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Bahkan, Lili mengklaim LPSK sulit untuk bisa bertemu dengan pimpinan KPK. Padahal, surat sudah dilayangkan beberapa kali.
"Saya bayangkan di KPK kalau tak mau menghargai lembaga lain, gimana bisa sukses menjakankan tugasnya," kata dia.
Lili Pintauli Siregar adalah salah satu dari 10 Capim KPK yang menjalani tes di Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Lili pernah menjabat sebagai Komisioner LPSK 2013-2018.
Sembilan capim KPK lain yang akan menjalani uji serupa antara lain Nawawi Pomolango, Alexander Marwata (KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Kejaksaan Agung), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (ASN), dan Sigit Danang Joyo (ASN).
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)