Veronica diketahui aktif menggunakan akun Twitter dengan akun @VeronicaKoman. Polda Jawa Timur juga sudah menetapkan Veronica sebagai tersangka penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua karena sejumlah cuitan di akunnya itu.
"Belum ada (rencana pemblokiran). Nanti itu tergantung kepada penyidik. Karena itu bagian daripada strategi penyidik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik kan kadang-kadang minta langsung di take down atau kadang-kadang tidak minta di take down karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana," ujarnya.
Saat disinggung apakah twitter Veronica tergolong akun penyebar hoaks maupun provikasi, Rudiantara tak menjawab tegas.
"Pokoknya banyak lah, paling banyak di Twitter lah. Banyak lah," tuturnya.
Polda Jawa Timur menetapkan pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua Veronica sebagai tersangka. Ia diduga melakukan provokasi serta menyebarkan berita bohong terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya, @VeronicaKoman.
Sejauh ini, Polda Jawa Timur sudah memanggil Veronica untuk diperiksa sebagai tersangka. Veronica tidak memenuhi panggilan yang pertama.
Polda Jawa Timur lantas melayangkan surat panggilan kedua. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan berharap Veronica tidak kembali mangkir.
"Kami berusaha untuk Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau juga WNI yang baik," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9).
"(Veronica) paham bagaimana hukum di Indonesia. Kami harap yang bersangkutan ini hadir, sebelum tanggal yang kami tetapkan," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/bmw)