
Pembentukan Dewan Pengawas KPK Perlu Kajian Profesional
CNN Indonesia | Kamis, 12/09/2019 01:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara Juanda menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikaji secara profesional. Hal ini disampaikan menanggapi salah satu pasal pada draf revisi Undang-undang nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang dimaksud membahas mengenai pembentukan dan wewenang dewan pengawas.
Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Dengan kewenangan tersebut, Juanda khawatir jika tidak dikaji secara profesional maka akan mengebiri dan membatasi kinerja KPK. Menurut Juanda dalam negara demokrasi tidak boleh ada lembaga atau kegiatan yang tanpa pengawasan.
"Saya kira, dalam konteks pengawasan ini, itu memang harus benar-benar dikaji secara profesional ya, tidak asal pengawasan. Tapi nanti adalah dalam konteks dia akan mengebiri atau mengontrol atau membuat KPK menjadi terbatas kemampuannya dan fungsinya misalnya, itu tidak boleh," kata Juanda Hal itu dikatakan Juanda dalam diskusi di wilayah Jakarta, Rabu (11/9)
Menurut Juanda setidaknya ada empat kriteria yang harus diperhitungkan dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Pertama, Pengawas KPK harus diisi oleh negarawan. Kedua, disisi oleh orang-orang yang berintegritas. Ketiga, disisi oleh orang-orang yang berkarakter. Dan yang keempat orang-orang yang dalam tanda kutip menurutnya tidak terlalu melirik hak duniawi.
"Dari situ saya melihat bahwa kalau itu masuk dari Dewan Pengawas KPK yang dikejar oleh DPR, saya kira setuju. Tapi kalau Dewan Pengawas KPK untuk mengebiri KPK, saya kira perlu ditolak," ujarnya.
Adapun Dewan Pengawas menjadi salah satu poin yang disoroti dalam rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pembentukan dewan pengawas ini mendapatkan kritikan keras lantaran dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah.
Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
[Gambas:Video CNN] (sah/eks)
Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Dengan kewenangan tersebut, Juanda khawatir jika tidak dikaji secara profesional maka akan mengebiri dan membatasi kinerja KPK. Menurut Juanda dalam negara demokrasi tidak boleh ada lembaga atau kegiatan yang tanpa pengawasan.
Menurut Juanda setidaknya ada empat kriteria yang harus diperhitungkan dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Pertama, Pengawas KPK harus diisi oleh negarawan. Kedua, disisi oleh orang-orang yang berintegritas. Ketiga, disisi oleh orang-orang yang berkarakter. Dan yang keempat orang-orang yang dalam tanda kutip menurutnya tidak terlalu melirik hak duniawi.
"Dari situ saya melihat bahwa kalau itu masuk dari Dewan Pengawas KPK yang dikejar oleh DPR, saya kira setuju. Tapi kalau Dewan Pengawas KPK untuk mengebiri KPK, saya kira perlu ditolak," ujarnya.
Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
[Gambas:Video CNN] (sah/eks)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Demokrat Sumut Minta Polisi Bubarkan KLB Ilegal
Nasional • 2 jam yang lalu
Akun Twitter Dibajak, Andi Arief Tuding 'Kakak Pembina'
Nasional 1 jam yang lalu
Bobby ke RS Medan, Soroti Eskalator Mati dan Pintu Kaca Pecah
Nasional 1 jam yang lalu