Wasekjen PPP Singgung Saut Situmorang terkait Revisi UU KPK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 04:50 WIB
Wasekjen PPP menyinggung soal kasus etik Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, terkait pentingnya dewan pengawas pada revisi UU KPK.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Hukum Ade Irfan Pulungan (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Hukum Ade Irfan Pulungan menyinggung kasus etik yang sempat menjerat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Hal itu diungkapkan Ade saat membahas soal pentingnya dewan pengawas untuk lembaga antirasuah yang tercantum dalam revisi UU KPK.

Diketahui pada 2016 silam Saut sempat dilaporkan ke Polisi lantaran menyebut pejabat publik berlatar HMI. Saut pun meminta maaf kepada publik atas pernyataannya dan diberikan sanksi tertulis dari komite internal KPK .

Menurut dia dewan pengawas dibutuhkan agar kasus seperti Saut tidak terulang. Menurut Ade pengawas internal dan komite etik KPK tidaklah cukup untuk mengawasi komisioner hingga pegawai KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal seperti ini harus diawasi dewan pengawas yang terus menerus terhadap kinerja komisioner maupun aparat di dalamnya," kata Ade dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut dia sanksi yang diberikan Saut oleh Komite etik KPK juga berlarut-larut dan lama. Kasus Saut ini, kata dia, pun menjadi perdebatan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, kata dia, dibutuhkan dewan pengawas agar hal serupa tidak terjadi. Untuk itu, kata dia, penting melakukan revisi terhadap UU KPK dan menambahkan pasal pembentukan dewan pengawas KPK.

"Ketika ada suatu peristiwa tidak kebablasan dia dan pembentukan dewan etik ini tidak tarik menarik dengan kepentingan yang ada," kata dia.

Adapun Dewan Pengawas menjadi salah satu poin yang disoroti dalam rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pembentukan dewan pengawas ini mendapatkan kritikan keras lantaran dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah.

Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Terkait kasus Saut sendiri, ia telah telah menyampaikan permohonan maaf melalui media. Dia mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI. (set/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER