Pernyataan itu disampaikan Alex dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Kamis (12/9).
Pernyataan ini dilontarkan Alex ketika Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III DPR Romo Muhammad Syafii, dan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani mencecarnya dengan pertanyaan apakah langkah Saut menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli dapat disebut ilegal atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus bertenggang rasa juga terhadap tindakan pimpinan yang lain. Tapi prinsipnya seperti itu, pengambilan keputusan seperti itu, tiga pimpinan dianggap kolektif kolegial. Kalau tiga menyatakan berhenti dan satu menyatakan terus jalan, ya saya pikir enggak sah juga. Menurut pandangan saya," kata Alex.
Lebih dari itu, Alex mengakui terjadi ketidakbersamaan dan ketidakkompakan pimpinan dalam menyikapi kasus Firli ini. Selama tiga bulan terakhir pun adalah mengembalikan lima pimpinan KPK untuk satu suara dan pikiran dalam menyelesaikan suatu persoalan.
"Tiga bulan terakhir usahanya kami kembali satu suara, satu pikiran dalam menyelesaikan persoalan," imbuhnya.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Saut, KPK sudah melayangkan surat ke Komisi III DPR terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)