Pada Kamis (5/9), Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usul dewan setelah sebelumnya diam-diam dibahas di Badan legislasi DPR. Padahal, revisi UU itu tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, seperi dikutip dari Antara, Jumat (6/9).
Presiden Jokowi pernah berjanji untuk memperkuat KPK dan tak mengganggu independensi lembaga antirasuah. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan) |
Enam hari setelah DPR mengusulkan revisi UU KPK, Jokowi menandatangani dan mengirimkan surpres tanda persetujuan pembahasan revisi UU itu di DPR. Mensesneg Pratikno berdalih bahwa pihaknya juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berbeda dari naskah versi DPR.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai penandatanganan surpres mengenai revisi UU KPK ini penuh dengan kejanggalan.
"Kenapa 60 hari? Kalau Anda buka [UU] 12 [Tahun] 2011 [adalah] supaya presiden berhati-hati dan paham substansi undang-undang. Jadi, kalau dipikir buru-buru sekarang, masa diburu-buru? Ada waktu 60 hari untuk pikir-pikir," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Pelemahan KPK 4.0' yang berlangsung di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (11/9).
"Apalagi beberapa substansi [RUU KPK] bisa kita perdebatkan, kenapa presiden harus buru-buru tanda tangani surpres?" sambungnya.
Aksi tolak revisi UU KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Tahap revisi UU KPK kemarin berada di pembahasan. Namun, dalam waktu yang sangat cepat Jokowi menandatangani surpres.
"Anda bayangkan dengan proses yang gemuk seperti ini mau diringkas dalam waktu DPR tinggal berapa hari," tukas dia.
Hal itu, kata dia, terlihat dari pembentukan panita seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial dan proses revisi UU KPK yang penuh kejanggalan.
"Seolah-olah pihak eksekutif dan legislatif berbondong-bondong, cepat-cepatan. Ini yang menjadi pertanyaan publik apa yang menjadi motif pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU KPK [yang] sebagaimana kita tahu enggak masuk dalam prolegnas?" ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).
Komisi III DPR juga sudah memilih capim KPK yang disebut melakukan pelanggaran etik, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
"Presiden dan DPR perlahan-lahan mencabut oksigen dari ekosistem pemberantasan korupsi," simpul Haeril.
Senada, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Pemerintah dan DPR telah berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.
Laode melanjutkan, KPK sangat menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu dalam pembahasan revisi UU KPK. Pihaknya pun tak diikutsertakan dalam pembahasan dan belum mendapat naskah revisi dan DIM dari kedua pihak.
"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" cetus dia.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
Presiden Jokowi pernah berjanji untuk memperkuat KPK dan tak mengganggu independensi lembaga antirasuah. (CNN
Aksi tolak revisi UU KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9). (
Komisi III DPR juga sudah memilih capim KPK yang disebut melakukan pelanggaran etik, Firli Bahuri. (