Hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebutkan dari pertemuan Ending dengan Ulum itu terjadi kesepakatan penentuan besaran bayaran kepada Kemenpora. Hakim menyebut KONI wajib memberikan bayaran kepada Kemenpora setelah dana hibah cair.
Hakim juga mengatakan setelah pertemuan itu, Ulum juga memberikan daftar rinci pejabat Kemenpora yang menerima bayaran. Di situ terdapat nama Mulyana, Adhi dan juga staf Kemenpora Eko Triyanta.
"Menimbang pada tanggal 13 Desember seusai arahan Ulum, Ending menulis rincian fee atas pencairan dana KONI pusat tahun kegiatan 2018 sejumlah Rp 17 miliar, yang mana dalam daftar itu tertulis inisial MLY yaitu Mulyana Rp 400 juta, AP yaitu Adhi Purnomo Rp 250 juta, dan EK yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp 20 juta. Catatan itu ditulis Ulum di atas selembar tisu untuk kemudian diketik," papar hakim.
Lihat juga:KPK Tahan Aspri Menpora Miftahul Ulum |
Selain Mulyana, hakim juga memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari Ending.
Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu Adhi dan Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (sah/eks)