Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa
kerusuhan 21-22 Mei 2019 Ahmad Abdul Syukur dengan pidana penjara delapan bulan kurungan. Pasalnya, Abdul dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Gedung
Bawaslu, Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dalam dakwaan ketiga yaitu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 (2) KUHP," ujar Jaksa Indra Sinaga saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Abdul dapat melukai pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa Abdul berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta masih berstatus mahasiswa di Kampus BSI Cengkareng, Jakarta Barat," sambung Jaksa.
Jaksa melanjutkan, terdakwa Abdul terbukti tidak menghiraukan seruan aparat polisi untuk segera membubarkan diri dari lokasi demonstrasi. Padahal, menurut Jaksa, terdakwa Abdul mengetahui kalau menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB.
Terdakwa Abdul, ungkap Jaksa, juga melakukan pelemparan batu dan botol air mineral ke arah aparat kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan di depan kantor Bawaslu.
"Bahwa akibat dari pelemparan-pelemparan tersebut mengakibatkan ada beberapa petugas kepolisian yang mengalami luka-luka dan adanya kerusakan pada properti kantor Bawaslu berupa jendela kaca," tukas Jaksa.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)