"Menyatakan terdakwa Ahmad Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dalam dakwaan ketiga yaitu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 (2) KUHP," ujar Jaksa Indra Sinaga saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa melanjutkan, terdakwa Abdul terbukti tidak menghiraukan seruan aparat polisi untuk segera membubarkan diri dari lokasi demonstrasi. Padahal, menurut Jaksa, terdakwa Abdul mengetahui kalau menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB.
"Bahwa akibat dari pelemparan-pelemparan tersebut mengakibatkan ada beberapa petugas kepolisian yang mengalami luka-luka dan adanya kerusakan pada properti kantor Bawaslu berupa jendela kaca," tukas Jaksa.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)