Jokowi soal Target Waktu Revisi UU KPK: Tanya ke DPR

CNN Indonesia
Jumat, 13 Sep 2019 17:33 WIB
Jokowi menegaskan kelanjutan revisi UU KPK berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dia telah menyerahkan surat presiden terkait revisi UU KPK.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi meminta agar masalah revisi UU KPK jika tak selesai pada periode 2014-2019, agar ditanyakan kepada para wakil rakyat di Senayan.

"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan dirinya memang cepat mengirim surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Ini karena pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) tak terlalu banyak, hanya empat sampai lima isu.

Oleh karena itu, kata Jokowi, setelah dirinya menyerahkan surpres revisi UU KPK ke DPR, saat ini pembahasan revisi berada di Senayan.
"Kalau sudah di sana, urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, DPR telah mengirimkan surat sekaligus draf revisi UU KPK kepada Jokowi pekan lalu. Setelah itu, Jokowi merespons dengan mengirim surpres untuk memulai pembahasan revisi UU KPK pada Rabu (11/9).

Jokowi mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menolak beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR.

Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Meskipun demikian, Jokowi menyetujui beberapa poin dalam revisi UU KPK ini. Poin-poin yang dirinya setujui adalah soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan optimistis pembahasan revisi UU KPK rampung dalam periode ini. Menurutnya, revisi UU ini sendiri sudah dilaksanakan dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah sejak tahun 2017 silam.

"Pembahasan 2017 dan 2019 kan nyaris sama materi muatannya. Itu yg disetujui oleh pemerintah dan DPR, dulu pembatalan karena kita ingin situasi yang lebih sejuk lagi gitu," kata Arteria usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

[Gambas:Video CNN] (fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER