Capim Luthfi Ingatkan DPR, Revisi UU KPK Harus Hati-hati

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 20:52 WIB
Calon pimpinan KPK Luthfi Jayadi Kurniawan setuju dengan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak ada pro dan kontra.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luthfi Jayadi Kurniawan menyatakan setuju dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (RUU KPK). Namun, menurutnya, hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

"Nah, yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali," kata Luthfi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (12/9).


Menurutnya, revisi regulasi akan percuma bila menjadi bahan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi mengingatkan DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam merevisi regulasi harus berhati-hati dalam melakukan perubahan itu sendiri.

Lebih jauh, ia mengatakan KPK memang perlu pengawasan. Namun, lanjutnya metode pengawasan itu harus tetap disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

"Bagaimana teknis pengawasan bagaimana teknis mengawasi terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam, itu bergantung aturan UU yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR," ujar dia.


Terkait revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada DPR, Rabu (11/9).

Surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Surpres ini merespons Surat Ketua DPR RI Nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September, perihal penyampaian RUU tentang perubahan UU KPK.

Melalui surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang merupakan kader PDIP, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, yang merupakan mantan Wakapolri, mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian bunyi isi surat itu yang ditandatangani oleh Jokowi.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER