"Nah, yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali," kata Luthfi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (12/9).
Menurutnya, revisi regulasi akan percuma bila menjadi bahan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, ia mengatakan KPK memang perlu pengawasan. Namun, lanjutnya metode pengawasan itu harus tetap disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Terkait revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada DPR, Rabu (11/9).
Surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Surpres ini merespons Surat Ketua DPR RI Nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September, perihal penyampaian RUU tentang perubahan UU KPK.
Melalui surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang merupakan kader PDIP, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, yang merupakan mantan Wakapolri, mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian bunyi isi surat itu yang ditandatangani oleh Jokowi.
Lihat juga:Dewan Penasihat: KPK akan Hancur Luar Dalam |
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)