Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menilai lembaga antirasuah itu sedang dalam posisi dikepung dari berbagai sisi. Kondisi KPK saat ini, menurut Agus sangat memprihatinkan, terutama terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kami sangat prihatin pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. KPK dikepung dari berbagai sisi," kata Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Menurut Agus, poin utama yang memprihatinkan adalah tentang revisi UU KPK, karena selama ini KPK tidak pernah tahu tentang draft revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini kami, draf sebenarnya tidak mengetahui, pembahasan sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu sangat cepat diketok, disetujui," katanya.
Agus mengatakan, dia sempat meminta untuk bertemu dengan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM.
"Kemudian menteri bilang akan diundang," katanya.
Namun, menurut Agus, membaca pemberitaan hari ini, dia merasa KPK sudah tidak perlu dilibatkan lagi dalam revisi UU KPK.
"Kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK. Itu penilaian sementara," katanya.
Revisi UU KPK menuai polemik. Sejumlah masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan lainnya menolak revisi UU KPK. Kubu menolak berpendapat revisi akan melemahkan KPK.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden ke DPR terkait revisi UU KPK.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)