Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku belum secara resmi menerima dan mengetahui draf
revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua KPK
Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/9).
"Yang sangat kami prihatin mengenai revisi UU KPK. Karena sampai hari ini kami draf sebenarnya tidak mengetahui," kata Agus.
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan dugaan pembahasan RUU KPK ini terkesan sembunyi-sembunyi. Dugaan ini muncul lantaran hingga saat ini ia tidak menerima draf RUU KPK tersebut. Apalagi, kata dia para pegawai terus mempertanyakan isi draf RUU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh pegawai, kami tidak tahu isi revisi UU tersebut," ucap Agus.
Ia pun sempat bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk meminta draf revisi UU KPK tersebut. Namun, ujar Agus, Yasonna menjanjikan pihaknya bakal diundang untuk membahas RUU tersebut.
"Bahkan kemarin kami menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mendapatkan draf UU resmi itu seperti apa, nah kemudikian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengaku mendengar rumor bahwa revisi UU ini akan disahkan dalam waktu singkat. Atas dasar itu pihak KPK bertanya-tanya kegentingan apa yang membuat pembahasan RUU ini seakan dipercepat.
"Oleh karena itu terhadap UU kami sangat prihatin dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK. Terus terang itu penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu," ujarnya.
"Kepentingan yang paling penting sebenarnya, kami selalu enggak bisa jawab isi UU itu apa sih pak, selalu kalau ada anak buah nanya itu kami tidak bisa jawab," lanjut Agus.
Revisi UU KPK menuai polemik. Sejumlah masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan lainnya menolak revisi UU KPK. Kubu menolak berpendapat revisi akan melemahkan KPK.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden ke DPR terkait revisi UU KPK.
(sah/eks)