"Yang sangat kami prihatin mengenai revisi UU KPK. Karena sampai hari ini kami draf sebenarnya tidak mengetahui," kata Agus.
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan dugaan pembahasan RUU KPK ini terkesan sembunyi-sembunyi. Dugaan ini muncul lantaran hingga saat ini ia tidak menerima draf RUU KPK tersebut. Apalagi, kata dia para pegawai terus mempertanyakan isi draf RUU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun sempat bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk meminta draf revisi UU KPK tersebut. Namun, ujar Agus, Yasonna menjanjikan pihaknya bakal diundang untuk membahas RUU tersebut.
Lebih lanjut, Agus mengaku mendengar rumor bahwa revisi UU ini akan disahkan dalam waktu singkat. Atas dasar itu pihak KPK bertanya-tanya kegentingan apa yang membuat pembahasan RUU ini seakan dipercepat.
"Kepentingan yang paling penting sebenarnya, kami selalu enggak bisa jawab isi UU itu apa sih pak, selalu kalau ada anak buah nanya itu kami tidak bisa jawab," lanjut Agus.
Revisi UU KPK menuai polemik. Sejumlah masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan lainnya menolak revisi UU KPK. Kubu menolak berpendapat revisi akan melemahkan KPK.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden ke DPR terkait revisi UU KPK. (sah/eks)